Selasa, 29 Januari 2013

Fiqih : Menghafal dan murojaah Al-quran saat haid

   Terkait pertanyaan illa saat LU (lingkar ukhuwah) tentang hukumnya menghafal Al-quran ketika haid, kebetulan saya memiliki referensi buku fiqih yang insya Allah terpercaya, mungkin bisa menjawab pertanyaan illa..di bawah ini, saya ambil potongan penjabaran di buku tersebut.

    Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha’ bahwa wanita yang sedang haid atau sedang nifas dibolehkan untuk membaca surah/ ayat Al-quran dengan hati tanpa menggerak-gerakkan lisan dan mengucapkannya, atau melihat langsung ke mushaf lalu membacanya dengan hati, atau sekedar mendengar bacaan orang lain.
Para fuqaha’ juga sepakat atas bolehnya wanita yang sedang haid atau sedang nifas untuk melafadzkan tasbih, tahlil, dan semua lafadz zikir lain yang bukan berasal dari Al-quran, yang dilakukan dengan suara jahr.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika bertelekan di pangkuan Aisyah kerika Aisyah sedang haid, lalu beliau membaca Al-quran.
Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh bukhari-muslim disebutkan bahwa ummu ‘Athiyyah pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“ Hendaklah para gadis (pada umumnya), para gadis pingitan, dan para wanita yang sedang haid juga turut keluar-yakni ke tempat shalat hari raya- agar mereka semuanya dapat menyaksikan kebajikan dan syiar kaum mukminin. Namun bagi wanita yang sedang haid agar tidak mendekati tempat shalat.”

Hanya saja di sana terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha’ tentang membaca Al-quran secara jahr dengan ucapan lisan bagi wanita haid dan wanita nifas… dan menurut pendapat yang lebih rajih, hal tersebut adalah boleh yakni jika memang diperlukan dan mendesak keadaannya. Seperti halnya untuk kepentingan belajar-mengajar, atau takut lupa terhadap ayat/surat Al-quran yang sudah dihafalnya (jika lama tidak dibaca), dan karena alasan-alasan lainnya yang serupa. Dan kebolehan di sini adalah sifatnya terikat, yakni terikat dengan adanya keperluan atau darurat. Adapun jika di sana tidak ada keperluan atau darurat, maka hukumnya tidak boleh.


kesimpulan : menghafal dan murojaah Al-quran saat haid diperbolehkan (untuk kepentingan pembelajaran)
kosakata   : jahr = mengeraskan suara (volume suara)
                   rajih = kuat 
wallahu a'lam.. semoga bisa menjadi rujukan dan bermanfaat :)
Sumber : fiqih wanita empat madzhab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar