Terkait pertanyaan illa saat LU (lingkar ukhuwah) tentang
hukumnya menghafal Al-quran ketika haid, kebetulan saya memiliki referensi
buku fiqih yang insya Allah terpercaya, mungkin bisa menjawab pertanyaan illa..di bawah ini, saya ambil potongan penjabaran di buku tersebut.
Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha’ bahwa wanita
yang sedang haid atau sedang nifas dibolehkan untuk membaca surah/ ayat
Al-quran dengan hati tanpa menggerak-gerakkan lisan dan mengucapkannya, atau
melihat langsung ke mushaf lalu membacanya dengan hati, atau sekedar mendengar
bacaan orang lain.
Para fuqaha’ juga sepakat atas bolehnya wanita yang sedang
haid atau sedang nifas untuk melafadzkan tasbih, tahlil, dan semua lafadz zikir
lain yang bukan berasal dari Al-quran, yang dilakukan dengan suara jahr.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim
disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika bertelekan di pangkuan Aisyah
kerika Aisyah sedang haid, lalu beliau membaca Al-quran.
Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh bukhari-muslim
disebutkan bahwa ummu ‘Athiyyah pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“ Hendaklah para gadis (pada umumnya), para gadis pingitan,
dan para wanita yang sedang haid juga turut keluar-yakni ke tempat shalat hari
raya- agar mereka semuanya dapat menyaksikan kebajikan dan syiar kaum mukminin.
Namun bagi wanita yang sedang haid agar tidak mendekati tempat shalat.”
Hanya saja di sana terdapat perbedaan pendapat di antara
para fuqaha’ tentang membaca Al-quran secara jahr dengan ucapan lisan bagi
wanita haid dan wanita nifas… dan menurut pendapat yang lebih rajih, hal tersebut adalah boleh yakni
jika memang diperlukan dan mendesak keadaannya. Seperti halnya untuk
kepentingan belajar-mengajar, atau takut lupa terhadap ayat/surat Al-quran yang
sudah dihafalnya (jika lama tidak dibaca), dan karena alasan-alasan lainnya
yang serupa. Dan kebolehan di sini adalah sifatnya terikat, yakni terikat
dengan adanya keperluan atau darurat. Adapun jika di sana tidak ada keperluan atau
darurat, maka hukumnya tidak boleh.
kesimpulan : menghafal dan murojaah Al-quran saat haid diperbolehkan (untuk kepentingan pembelajaran)
kosakata : jahr = mengeraskan suara (volume suara)
rajih = kuat
kosakata : jahr = mengeraskan suara (volume suara)
rajih = kuat
wallahu a'lam.. semoga bisa menjadi rujukan dan bermanfaat :)
Sumber : fiqih wanita empat madzhab